Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut sudah masuk dalam agenda penyidik.
“Ada, pasti ada (pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk). Di penyidik sudah ada jadwal-jadwalnya. Nanti kita sampaikan,” ujar Syarief saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Namun, Syarief belum membeberkan waktu pelaksanaan pemeriksaan. Ia menyebut penyidikan masih terus berjalan dan informasi terkait agenda pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
Selain memeriksa para tersangka, Kejagung juga membuka peluang memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang tengah diselidiki.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan operasional program, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya. Sony juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada 18 Juni 2026 lalu. (bc/isl)