JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 11 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Kamis (12/6/2025).
Kesebelas saksi tersebut, masing-masing berinisial: AH selaku Pegawai PT Sritex; AMS selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex; FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur; AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011 s.d. 2012;
MS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis tahun 2017.
Kemudian, RB selaku Direktur PT Jaya Perkasa; MCS selaku Pegawai Pegawai PT Sritex; AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020; SH selaku Pemimpin Group Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020; AP selaku Sekretaris PT Bank BJB; WH selaku Sekretaris PT Bank BJB.
“Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)