Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum40 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing: DP selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d 2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset; YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d Desember 2017; dan FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s.d 2020.

BACA JUGA :  Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” jelas Harli.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)