Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Hukum64 Dilihat

Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

Keenam saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas J dan UB dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang.

Selain itu, penyidik juga memeriksa FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS selaku perwakilan Yayasan Pendidikan BWI, serta AB yang merupakan staf BGN dan DYU selaku tenaga ahli pada BGN.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, keterangan mereka diperlukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang saat ini ditangani JAM PIDSUS. (bc/isl)