Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026). Seluruh saksi yang dipanggil penyidik berasal dari Kementerian Kehutanan.
Kelima saksi yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Selasa (18/8/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara yang tengah disidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025. (bc/isl)
