JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk menelusuri dan mengklarifikasi dugaan alur transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dari sektor perbankan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU.
“Tentunya pemeriksaan ini bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ada transaksi-transaksi terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ini,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi juga berkaitan dengan dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, ia belum merinci dokumen maupun bukti apa saja yang sedang dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk terkait kemungkinan adanya rekening milik Febrie yang telah diamankan penyidik.
“Saya tidak tahu persis. Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Kejagung juga kembali memeriksa Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Febrie, sejumlah pihak lain turut dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
Anang menyebut setidaknya terdapat sekitar tujuh orang yang menjalani pemeriksaan.
“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkara FA,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terbaru terhadap Febrie dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya serta data dan barang bukti yang telah dikumpulkan Tim Penyidik.
“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ungkap Anang.
Menurut dia, sejumlah dokumen yang diperoleh penyidik dari pihak lain akan dikonfirmasi langsung kepada Febrie dalam proses pemeriksaan.
“Misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, kemudian dicek juga untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sejumlah Perkara Masih Berproses
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum dalam perkembangannya penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara awal, Febrie disebut dijerat dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selanjutnya, penyidik juga mengembangkan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan pihak lain, yakni Nurman Herin, sebagai tersangka.
Selain perkara TPPU, terdapat sejumlah penyidikan lain yang disebut masih berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Di antaranya penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout.
Penyidikan terhadap sejumlah perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan, sementara penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. (bc/isl)
