JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, yang merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara melalui PT AKT meski izin usaha perusahaan tersebut telah berakhir. PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999, namun kontrak tersebut telah resmi diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Meski demikian, sejak berakhirnya kontrak hingga tahun 2025, PT AKT diduga masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal di wilayah konsesinya. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Tak hanya itu, tersangka ST melalui PT AKT dan sejumlah afiliasinya juga diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan, sehingga praktik ilegal tersebut dapat terus berlangsung dan merugikan keuangan negara maupun perekonomian nasional.
Hingga saat ini, besaran kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 618 KUHP dengan juncto ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (bc)
