PRABU Sumut Kritik Keras Bobby Nasution, Siap Tempuh Jalur Hukum Soal K3

Sumut69 Dilihat

MEDAN – Persatuan Buruh (PRABU) Sumatera Utara melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai lemah dalam pengawasan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kritik tersebut mencuat menyusul tingginya angka kecelakaan kerja yang berujung fatal. Teranyar, seorang pekerja proyek Islamic Centre dilaporkan tewas setelah terjatuh dari ketinggian.

Pembina PRABU Sumatera Utara, T. M. Yusuf, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap Bobby Nasution. Ia menilai gubernur lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, penerapan, serta edukasi terkait norma K3 di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Yusuf, gubernur memiliki peran sebagai pembina sekaligus penanggung jawab tertinggi dalam memastikan penerapan K3 berjalan optimal demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

BACA JUGA :  Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan pekerja. Ketika pengawasan lemah dan edukasi K3 tidak berjalan, maka nyawa pekerja menjadi taruhannya,” tegasnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah berdampak serius, bahkan menyebabkan hilangnya nyawa pekerja di sejumlah lokasi kerja.

Dasar Hukum Dugaan Kelalaian

Yusuf memaparkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penegakan hukum atas dugaan kelalaian tersebut, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
BACA JUGA :  Bendera Mathla’ul Anwar Berkibar di Deli Serdang, PW MA Sumut dan PAMK Polda Sumut Bagikan 100 Paket Lebaran

Selain itu, dalam hukum pidana, beberapa pasal yang dinilai relevan di antaranya:

  • Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian)
  • Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka berat)
  • Pasal 351 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Potensi Sanksi

Ketua PRABU Sumut, Rasyid Nasution, menambahkan bahwa jika terbukti terjadi kelalaian, sejumlah sanksi dapat dikenakan, mulai dari administratif hingga pidana.

“Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan jabatan, pemecatan, hingga pidana penjara dan denda. Tidak boleh ada kekebalan hukum jika terbukti lalai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Aniaya Sopir Travel, Caleg Terpilih di Taput Ditangkap Polisi

Desak Kejaksaan Bertindak

PRABU juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Kejaksaan dinilai memiliki kewenangan untuk mengusut kasus, menetapkan tersangka, hingga membawa perkara ke pengadilan.

Selain penegakan hukum, Kejaksaan diharapkan turut meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya penerapan standar K3.

Nyawa Pekerja Harus Dilindungi

Rasyid menegaskan, keselamatan kerja bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perlindungan nyawa manusia.

“Buruh bukan alat produksi semata. Mereka adalah manusia yang berhak pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja,” pungkasnya. (bj)