Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum34 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Sabu 29,6 Gram

Kelima saksi tersebut, masing-masing berinisial: SH selaku RM pada Bank BNI, Tbk; HP selaku Staf Pelaporan Divisi Operasional Bank BJB tahun 2024 s.d. sekarang (Staf Operasional Kredit Korporasi tahun 2019 s.d. 2021); FP selaku Manager Sekretariat Direksi Bank BJB tahun 2020; GSI selaku Pemimpin Grup Komersial Bank BJB; HA selaku Auditor pada Bank BJB.

BACA JUGA :  Dua Sindikat Curanmor di Medan Roboh Ditembak Polisi

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 10 Saksi Lagi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)