MUSI BANYUASIN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (barkbuk) terhadap tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, dan tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023, Kamis (17/10/2024).
Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
RD dan MH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2024. Mereka ditahan di Rutan Palembang.
RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.
Setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Kelas IA Palembang,” terang Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.(bc)