Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Unit Situbondo I. Modus yang digunakan para tersangka adalah meminjam nama calon debitur untuk mengajukan kredit, kemudian menguasai dana pinjaman yang dicairkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, menjelaskan bahwa tersangka berinisial VAR, yang merupakan pegawai bank Unit Situbondo I pada periode 2023–2024, diduga merekomendasikan tersangka F sebagai agen bank. Selanjutnya, VAR bersama F mencari calon debitur, baik yang benar-benar mengajukan pinjaman maupun yang hanya dipinjam identitasnya dengan imbalan tertentu.
“Kemudian F memerintahkan Y untuk mencari calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, serta mengarahkan calon debitur melengkapi administrasi sehingga seolah-olah memiliki usaha yang layak memperoleh kredit,” kata Frendra kepada wartawan di Situbondo, Rabu (15/7/2026).
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada VAR untuk diproses. Meski melakukan survei ke rumah calon debitur, VAR diduga tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara benar. Data hasil analisis kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi seolah-olah sesuai dengan kondisi riil calon nasabah.
Akibatnya, pengajuan kredit dengan total nilai mencapai Rp1,53 miliar disetujui.
Saat pencairan dana, para debitur diarahkan agar menyatakan data pinjaman telah sesuai dengan permohonan. Namun hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar dana kredit tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan.
Sebaliknya, dana tersebut diduga sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh VAR bersama F dan Y melalui penguasaan kartu ATM, buku tabungan debitur, serta pemberian sejumlah imbalan kepada debitur yang identitasnya dipinjam.
“Berdasarkan keterangan para debitur, dana yang dikuasai VAR dan F berjumlah Rp889 juta, sedangkan Y menerima Rp118 juta,” ungkap Frendra.
Dalam perkara ini, Kejari Situbondo telah menetapkan tiga tersangka, yakni VAR selaku pegawai bank, F sebagai agen bank, dan Y yang diduga membantu pelaksanaan skema tersebut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Frendra menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
“Kami berharap seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif, hadir memenuhi pemeriksaan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan,” tegasnya. (bc/isl)