Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.740.348.901,18 melalui pengembalian uang pengganti, pembayaran denda, dan penyetoran uang titipan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Moehargung Al Sonta, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus M. Haris Fikri, S.H.
Dalam keterangannya, Kejari Sungai Penuh menyampaikan bahwa total penerimaan negara yang berhasil disetorkan terdiri atas uang pengganti sebesar Rp2.454.338.901,18, pembayaran denda Rp200.000.000, dan uang titipan saksi sebesar Rp86.010.000.
Berdasarkan data pembayaran terhadap 10 terpidana dalam perkara tersebut, total kewajiban uang pengganti yang diputuskan pengadilan mencapai Rp2.635.571.507,60. Dari jumlah itu, telah direalisasikan penyetoran ke kas negara sebesar Rp2.454.338.901,18 atau sekitar 93,12 persen.
Sementara itu, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp181.232.606,42 yang belum dipenuhi oleh salah satu terpidana. Terhadap kekurangan tersebut, Kejaksaan akan melakukan penelusuran dan pelacakan aset guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk pembayaran denda, dari total kewajiban yang dijatuhkan kepada para terpidana, telah terealisasi sebesar Rp200.000.000. Adapun sisa tunggakan denda sebesar Rp800.000.000 akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejari Sungai Penuh juga berhasil menyetorkan uang titipan saksi yang berasal dari sejumlah pihak terkait perkara tersebut ke kas negara. Langkah ini dinilai turut mendukung optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dan penyetoran dana tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan akan terus melakukan langkah-langkah lanjutan guna memastikan seluruh kewajiban para terpidana dapat diselesaikan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Kegiatan press release berakhir sekitar dalam keadaan aman, lancar, dan tertib. Selanjutnya, uang titipan yang telah diterima dibawa ke BRI Cabang Sungai Penuh dengan pengawalan ketat untuk disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Bc/isl)
