Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi KUHAP Baru

Hukum45 Dilihat

Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru” di Hotel Claro Makassar, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi penegak hukum lainnya di wilayah Sulawesi Selatan. FGD digelar sebagai forum untuk membangun kesepahaman lintas lembaga penegak hukum dalam menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, dalam laporannya selaku ketua penyelenggara menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan. Namun, aturan pelaksanaan turunan di lapangan saat ini masih bersifat sektoral.

Menurut Teguh, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penanganan perkara yang pada akhirnya dapat menghambat proses penegakan hukum dan berdampak terhadap hak-hak korban.

“Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban,” tegas Teguh Suhendro.

Karena itu, FGD tersebut dirancang sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum. Selain menyelesaikan kendala koordinasi administrasi di lapangan, forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyusunan panduan internal bagi penegak hukum.

BACA JUGA :  Lantik Denny Achmad Jadi Asintel, Kajati DKJ: Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil dengan Profesional dan Bermartabat

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa KUHAP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental dan menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang sungguh-sungguh terpadu.

Muhammad Syarifuddin juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Hak perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban harus menjadi prioritas. Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang diselesaikan.

Kajati Sulsel selanjutnya memberikan perhatian terhadap persoalan bolak-baliknya berkas penyidikan perkara. Ia menginstruksikan agar koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan sejak tahap hulu.

BACA JUGA :  Warga Mega Timur Kemalingan, Uang dan HP Raib

Penuntut umum, lanjutnya, dituntut aktif memberikan petunjuk yang jelas sejak proses penyidikan dimulai sehingga berbagai persoalan administrasi maupun substansi perkara dapat diminimalkan.

Dalam kaitannya dengan digitalisasi, Kajati menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Teknologi tersebut harus dimanfaatkan sebagai sarana kontrol untuk mempercepat proses administrasi perkara.

Ia juga menegaskan agar gangguan sistem jaringan tidak dijadikan alasan terlanggarnya batas waktu penahanan.

Selain itu, Muhammad Syarifuddin mengingatkan pentingnya membangun sinergi tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing institusi. Kompromi antar lembaga negara, menurutnya, tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

“Sinergi bukan berarti peleburan kewenangan, melainkan pertemuan kewenangan. Setiap institusi memiliki otoritas yang harus dihormati, namun semua kewenangan itu harus bertemu pada satu tujuan, yaitu keadilan,” ujar Muhammad Syarifuddin.

Di akhir sambutannya, Kajati meminta agar hasil FGD tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata. Rekomendasi yang dihasilkan harus konkret, taktis, dan dapat dijalankan oleh setiap satuan kerja.

BACA JUGA :  Harli Siregar Tegaskan Manajemen Risiko Bukan Formalitas, Wajib Jadi Budaya Kerja Penegak Hukum Kejaksaan RI

Sinergi tersebut juga diinstruksikan untuk diteruskan ke seluruh tingkat daerah agar kesamaan pemahaman dalam implementasi KUHAP baru dapat diterapkan secara lebih luas.

FGD ini diharapkan memberikan dampak terhadap kepastian penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Sistem peradilan pidana diharapkan dapat berjalan lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui kolaborasi aktif antar lembaga penegak hukum.

Dengan demikian, penguatan koordinasi dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi peraturan perundang-undangan baru berjalan secara efektif serta tetap menjunjung perlindungan hak-hak warga negara. (bc/isl)