PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018–2022.
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (28/4/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel. Lokasi penyitaan berada di area batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat excavator. Penyitaan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Selanjutnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel akan mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan praktik korupsi pada distribusi semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (bc)
