Kejati Sumut Tegaskan Belum Ada Pemeriksaan Pimpinan DPRD Dairi Terkait Dugaan Korupsi BRT

Hukum7 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Ketua, pimpinan, maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi terkait dugaan korupsi Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022–2024.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, untuk meluruskan isu yang beredar di media sosial mengenai pemeriksaan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani.

“Setelah kami telusuri ke Bidang Pidana Khusus dan Intelijen Kejatisu, belum ada pemeriksaan terhadap Ketua dan pimpinan DPRD Dairi serta Sekretariat DPRD. Jadi, belum ada pemeriksaan atau pengambilalihan perkara oleh Kejatisu. Namun demikian, kami masih menunggu laporan dari Kejari Dairi,” ujar Rizaldi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2026) malam.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Polda Sulsel

Rizaldi juga menyampaikan bahwa saat dikonfirmasi dirinya sedang mengikuti rapat kerja teknis secara daring bersama Kejaksaan Agung.

Dugaan yang berkembang sebelumnya berkaitan dengan penggunaan anggaran Belanja Rumah Tangga (BRT), meliputi tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan perumahan, transportasi, jasa tenaga pelayan umum, belanja natura, bimbingan teknis, hingga perjalanan dinas selama periode 2022–2024.

BACA JUGA :  Polres Aceh Besar Musnahkan 110 Kg Ganja dan 80 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting, juga membantah informasi yang menyebut pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD telah diperiksa Kejati Sumut.

Menurut Bahagia, hingga Selasa (18/8/2026), tidak ada panggilan maupun pemeriksaan yang diterima pimpinan DPRD maupun jajaran Sekretariat DPRD Dairi terkait persoalan tersebut.

“Sebenarnya kami tidak perlu menanggapi narasi yang beredar di media sosial, namun hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” kata Bahagia.

BACA JUGA :  Badan Pemulihan Aset Kejaksaan dan MIND ID Perkuat Sinergi Optimalisasi Pemulihan Aset

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, telah diperiksa Kejati Sumut sebanyak tiga kali atas dugaan penyimpangan anggaran BRT berdasarkan pengaduan masyarakat. Namun, Kejati Sumut menegaskan informasi tersebut tidak benar karena hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD Dairi terkait perkara dimaksud. (r/isl)