Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Kamis (6/8/2026).
Meski telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, Rudy Tanoe kali ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BRT (Rudy Tanoe) selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT DNR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Budi berharap Rudy Tanoe memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami yakini saksi akan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut, mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Februari 2026, KPK kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe selama enam bulan. Pencegahan tersebut merupakan perpanjangan kedua yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lain yang juga dikenai pencegahan adalah Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang kini menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Sementara itu, Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik yang juga pernah dicegah bepergian ke luar negeri pada periode sebelumnya, kini tidak lagi dikenai larangan tersebut karena masih berstatus sebagai saksi.
Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap tersangka. Aturan tersebut sebelumnya sempat menuai keberatan dari KPK saat pembahasan revisi KUHAP.
Dalam perkembangan lain, pada 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Meski identitas seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK, Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah mengungkap status tersangka mereka melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (bc/isl)
