KPK Terima Putusan, Vonis Bos Blueray Cargo dalam Kasus Suap Bea Cukai Berkekuatan Hukum Tetap

Hukum12 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan putusan terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dalam perkara suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepastian itu diperoleh setelah KPK memutuskan tidak mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menerima putusan majelis hakim terhadap John Field dan dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai pemberi suap dalam perkara korupsi terkait proses importasi barang.

KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada John Field disertai denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 100 hari.

BACA JUGA :  Istri Ketua KPK RI Diduga Terlibat, Ketua PWOIN Sulut Minta Usut Dana Hibah Rp1,38 Miliar

Hakim menyatakan John Field terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain John Field, dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, juga dinyatakan bersalah. Ketiganya menerima putusan tersebut sehingga perkara kini berkekuatan hukum tetap.

Menurut Budi, putusan hakim merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati sekaligus mencerminkan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

KPK menilai substansi terpenting dari putusan tersebut adalah pengadilan telah menegaskan bahwa para terdakwa terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Yogyakarta

Lembaga antirasuah itu menegaskan praktik suap, baik yang dilakukan pemberi maupun penerima, merupakan tindakan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggara negara, meningkatkan biaya ekonomi, serta mencederai persaingan usaha yang sehat.

KPK juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan oknum pejabat Bea dan Cukai. Menurut KPK, hal itu memperkuat pentingnya penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Suap Capai Rp61 Miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap John Field bersama dua anak buahnya memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai sekitar Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Perkara terhadap para pejabat tersebut diproses dalam berkas terpisah.

BACA JUGA :  Diduga KDRT sang Istri, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Diringkus Polisi

Dalam dakwaan disebutkan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sementara itu, sebagian dana lainnya disebut dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain uang, jaksa mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Suap tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat sehingga memperoleh kemudahan dalam proses impor. (bc/isl)