JAKARTA – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan kliennya mengakui sebagai pemilik emas dan uang yang ditemukan dalam brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Menurut Handika, brankas tersebut dibuat oleh Don Ritto bersama kontraktor yang sama dengan yang mengerjakan rumah tersebut. Ia menyebut kontraktor terkait juga telah diperiksa oleh penyidik.
“Yang membuat (brankas rumah Sentul) Pak Idon (Don Ritto) dan kontraktornya adalah sama. Kontraktor juga sudah diperiksa,” ujar Handika di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Handika menjelaskan, sejak 2023 Don Ritto telah menggunakan rumah di Sentul itu sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Sebelumnya, terkait temuan sekitar 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di dalam brankas, Febrie Adriansyah tidak mengklaim kepemilikan aset tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa aset tersebut memiliki pemilik dan akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Uang itu ada pemiliknya,” kata Febrie.
Pernyataan dari kuasa hukum Don Ritto ini menjadi salah satu keterangan yang muncul dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. Kepemilikan serta asal-usul emas dan uang tersebut masih akan diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
