Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Kejaksaan Gagas “Trisula Hukum Digital” untuk Transformasi Penegakan Hukum

Hukum6 Dilihat

MAKASSAR – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka dalam menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.

Gagasan tersebut disampaikan Harli Siregar saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Rabu (26/8/2026). Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan dalam proses penegakan hukum.

“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma,” ujar Harli.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.

Konsep Trisula Hukum Digital yang digagas Kabadiklat dibangun melalui tiga pilar utama.

BACA JUGA :  Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Tersangka FA

Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas penegak hukum dalam menghadapi kejahatan serta proses pembuktian berbasis digital.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

AI Sebagai Pendukung Kerja Jaksa

Dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan, Harli menyebut AI dapat dimanfaatkan sebagai Legal Intelligence Support System untuk membantu pekerjaan Jaksa, antara lain dalam riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara.

Namun, ia menegaskan bahwa AI tidak boleh mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab profesional Jaksa.

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegasnya.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui RJ Perkara KDRT di Tabanan

Transformasi digital, lanjut Harli, juga menuntut Jaksa menjadi T-shaped professional, yaitu profesional yang memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus mempunyai wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.

Karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan Jaksa yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

Perguruan Tinggi Harus Aktif Mengawal Transformasi Digital

Kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme mahasiswa dan sivitas akademika terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai beragam pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam transformasi digital.

Menurutnya, kampus harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif ilmu hukum.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Tipikor Suap Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

“Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik,” terangnya.

Ia menambahkan, teknologi memang dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma.

“Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” imbuhnya.

Kuliah umum tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., seluruh Wakil Dekan, para Guru Besar, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan kuatnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum di era digital. (bc/isl)