Lodewyk Pusung Ungkap Pejabat BGN Ditugaskan Cari Mitra Dapur MBG

Hukum7 Dilihat

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan bahwa para pejabat BGN pernah mendapat tugas mencari mitra untuk mempercepat pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Menurut Lodewyk, pembagian tugas pencarian mitra dilakukan berdasarkan wilayah. Ia sendiri mendapat tanggung jawab untuk wilayah Sulawesi Utara karena pembangunan dapur MBG di daerah tersebut dinilai masih berjalan lambat.

“Dalam suatu rapat pernah dibagikan tugas. Kami-kami ini di BGN, termasuk saya waktu itu, diberikan tugas pembagian wilayah,” kata Lodewyk.

Ia mengaku sempat dua kali mengumpulkan sejumlah pihak di Jakarta untuk mendorong percepatan pembangunan dapur MBG di Manado dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Utara.

Selain mencari mitra, Lodewyk mengungkapkan bahwa pejabat BGN yang memiliki lahan juga pernah diimbau untuk membantu pembangunan dapur MBG.

BACA JUGA :  Tersangka Perkara Duta Palma Group Masuk Tahap II

Imbauan tersebut, kata dia, disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat yang dihadiri pejabat eselon I dan II.

“Pernah Kepala Badan juga memimpin rapat dihadiri oleh Eselon I dan Eselon II, menyampaikan imbauan bagi pejabat kita, siapapun yang punya lahan di kampungnya, silakan bikin dapur,” ujarnya.

Lodewyk menyebut imbauan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mendorong keluarganya membangun dapur MBG. Namun, ia menegaskan pembangunan dapur tersebut menggunakan dana keluarga dan pinjaman bank, bukan memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat BGN.

“Kalau soal saya mentang-mentang saya pernah punya jabatan di sini, enggak ada. Semua sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurut Lodewyk, dua dapur MBG yang dibangun keluarganya di Kaima dan Paslaten juga telah memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

“Itu menunjukkan bahwa dapur yang dibangun oleh keluarga saya itu semuanya memenuhi standar syarat dan sesuai dengan standar BGN,” katanya.

Ajukan Praperadilan

Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.

BACA JUGA :  KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti serta tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai diterbitkan setelah penetapan tersangka. Menurut dia, tindakan upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.

Kubu Lodewyk sekaligus membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

BACA JUGA :  Kejari Medan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp 4,4 Miliar

Perkara tersebut mencakup dugaan markup dalam sejumlah pengadaan, antara lain motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.

Kaligis menilai tuduhan mengenai intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak tepat. Ia menyebut Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” ujar Kaligis.

Melalui keterangan Lodewyk dan sejumlah bukti yang diajukan di persidangan, tim kuasa hukum berharap hakim dapat melihat secara jelas posisi serta kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari perkara tersebut. (bc/isl)