MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan oleh Presiden atau Wapres yang Jadi Korban

Hukum25 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila pengaduan diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan itu dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh pihak lain, termasuk keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran, tetapi juga oleh pihak lain.

BACA JUGA :  Bikin Rekayasa Wanita Gantung Diri, Pembunuh ini Berhasil Diamankan Polisi

Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.”

Karena itu, MK memberikan penegasan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut MK, proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.

BACA JUGA :  Komisioner Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP RI

Dengan demikian, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” kata Guntur.

MK Tidak Membatalkan Pasal Penghinaan Presiden

Meski memberikan penegasan mengenai pihak yang berwenang mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

BACA JUGA :  MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Kuota Rollover

MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga menjadi:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku. Namun, proses penuntutannya harus didasarkan pada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pihak lain tidak dapat mengambil posisi sebagai pengadu atas nama Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan penilaian pribadi bahwa suatu pernyataan atau tindakan merupakan penghinaan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara. (bc/isl)