Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram Diduga Geng Motor Medan

Hukum, News9 Dilihat

Medan – Polisi mengamankan seorang remaja berinisial JR (16), yang diduga sebagai pemegang akun Instagram kelompok geng motor Simple Life Mandala. Dalam pemeriksaan awal, JR juga diduga berperan menggerakkan massa dan terlibat dalam aksi yang bersifat provokatif.

JR diamankan tim khusus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dari kediamannya di wilayah Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah video yang beredar di media sosial dan diduga memperlihatkan aktivitas kelompok geng motor yang membawa senjata tajam di jalanan Kota Medan.

BACA JUGA :  Pasca Aksi Unjukrasa, Judi Brahrang Binjai Milik Aseng Kayu Kini 'Dikeker' Poldasu

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut saat melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, kita mengamankan dua unit telepon seluler, satu celurit, satu bendera, satu helm, dan satu masker,” kata Bimo, Jumat (21/8/2026).

Polisi juga menemukan akun Instagram yang diduga dikelola JR, yakni @Simplelife._mandala. Berdasarkan pemeriksaan awal, JR mengakui dirinya sebagai pemegang akun Instagram Simple Life Mandala.

“Yang bersangkutan mengakui sebagai pemegang akun Instagram Simple Life Mandala,” ujar Bimo.

Dari pemeriksaan sementara, JR menyebut kelompok tersebut bernama Simple Life Mandala dan memiliki titik kumpul di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA :  Polri Tegaskan Kamtibmas Kondusif, Minta Publik Tak Berspekulasi soal Pagar Tinggi di Mal

Namun, polisi menduga peran JR tidak hanya sebatas mengelola akun media sosial. Berdasarkan pemeriksaan sementara, JR diduga ikut menggerakkan massa dan terlibat dalam kegiatan yang bersifat provokatif.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku sebagai pemegang akun, kemudian menggerakkan massa dan terlibat dalam aksi-aksi yang bersifat provokatif,” jelas Bimo.

JR bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga mendalami sejumlah konten yang pernah diunggah melalui akun tersebut, termasuk video yang memperlihatkan senjata menyerupai airsoft gun.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak Asal Muaro Jambi

Bimo menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, senjata dalam video tersebut dipegang anggota geng motor lainnya. Video itu disebut direkam beberapa tahun lalu, sedangkan senjata tersebut kini telah dijual.

“Kalau pengakuannya (pelaku) sudah dijual di Percut,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami aktivitas kelompok Simple Life Mandala, termasuk dugaan keterlibatan JR dalam berbagai aksi serta keterkaitannya dengan video-video yang beredar di media sosial.

Karena JR masih berusia 16 tahun, polisi memastikan proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. (r/isl)