Terseret Kasus Korupsi, Segini Harta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Hukum68 Dilihat

JakartaDjaka Budi Utama terseret dalam perkara dugaan suap importasi barang yang menjerat pimpinan Blueray Cargo, John Field. Nama petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu muncul dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, Djaka disebut hadir dalam pertemuan antara sejumlah pejabat DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian jalur impor barang.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi dakwaan jaksa KPK.

BACA JUGA :  Bandar Baru, Sibolangit, Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi. Kapolsek PancurBatu: Terima Kasih Infonya

Selain dugaan suap uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat.

Dalam dakwaan disebutkan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal Fadillah diduga menerima sekitar Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono disebut menerima Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

Kemudian Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar diduga menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta, termasuk fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Menanggapi perkara tersebut, Bea Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi Prasetiyo, Kamis (7/5/2026).

Di tengah mencuatnya kasus itu, harta kekayaan Djaka Budi Utama ikut menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 26 Februari 2026, total kekayaan Djaka mencapai sekitar Rp5,70 miliar.

BACA JUGA :  Poldasu Bongkar Penipuan Proyek Fiktif Rp1,2 Miliar, Pejabat Disdik Sumut Ditangkap

Rincian kekayaannya meliputi:

  • Tanah dan bangunan: Rp3,8 miliar
  • Kas dan setara kas: Rp1,1 miliar
  • Harta lainnya: Rp442,2 juta

Djaka juga tercatat memiliki satu kendaraan bermotor, yakni Toyota Innova tahun 2021. Selain itu, nilai harta bergerak lainnya dari hasil sendiri tercatat sebesar Rp250 juta. (bc)