Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan setelah dijemput dari Rumah Tahanan KPK. Saat memasuki gedung pemeriksaan, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol. Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya ditemukan dalam proses penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Usai penetapan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK guna kepentingan penyidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami aliran aset dan dugaan pencucian uang yang disangkakan dalam perkara tersebut. (bc/isl)
