Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Hukum30 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) menghadiri sidang pengujian Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026).

Kehadiran tim JPN yang dipimpin Direktur Tata Usaha Negara Jam Datun, Yuni Daru Winarsih, tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai penerima kuasa substitusi dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026.

Sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran terkait potensi kerugian hak konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA :  Penetapan dan Penahanan Tersangka Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu

Dalam sidang tersebut, Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan keterangan yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Pemerintah menjelaskan bahwa secara yuridis, KUHAP Baru dirancang dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang mengedepankan pendekatan pemidanaan modern berbasis pemulihan. Dalam hal ini, keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

“Pengaturan tersebut bukan untuk menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai organ represif, melainkan mempertegas peran strategisnya dalam mendukung proses hukum,” demikian pokok keterangan Pemerintah.

BACA JUGA :  Tak Peduli Punya Beking, Satgas PKH Libas Tambang Batubara Ilegal PT AKT Milik Samin Tan

Pemerintah juga menilai dalil para pemohon yang menganggap adanya pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami hubungan antara norma sistemik dan teknis operasional. Peran teknis tetap diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan. Namun demikian, penerapannya tetap harus berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas, dengan kewajiban pelaporan kepada penyidik dan pemberitahuan kepada penuntut umum.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke Sumut, Jaksa Agung Pesan untuk Jaga Marwah Institusi dan Hindari Perbuatan Tercela

Terkait kedudukan penyidik, Pemerintah menjelaskan bahwa KUHAP tetap menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam kerangka diferensiasi fungsional. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sistem tersebut, menurut Pemerintah, mencerminkan mekanisme penegakan hukum pidana yang terintegrasi, mulai dari tahap penyidikan oleh Polri dan PPNS, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan di persidangan oleh hakim.

Sidang uji materi KUHAP Baru ini menjadi bagian penting dalam menguji konstitusionalitas regulasi hukum acara pidana yang baru, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap terjaga. (bc)