Tim Sembilan Kejagung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Akan Dipanggil Ulang

Hukum19 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA dengan memanggil sembilan orang saksi pada Senin (27/7/2026).

Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, enam saksi lainnya tidak hadir sehingga akan dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan ulang guna memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA :  PT DKI Perberat Hukuman Finansial Muhammad Kerry Adrianto Riza, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Kejaksaan Agung menyatakan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan terhadap tiga perkara TPPU yang sedang ditangani Tim Sembilan.

Tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik terdiri dari:

  • HK, selaku Penyidik Polri.
  • HH, selaku pihak swasta.
  • HJ, selaku pihak swasta.

Sementara enam saksi yang tidak hadir akan kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kabandiklat Pimpin Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional di Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. (r/isl)