JAKARTA – Wakil Jaksa Agung (Waja) Asep Nana Mulyana membekali calon jaksa dengan pemahaman mengenai penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak para pihak.
Penegasan tersebut disampaikan Asep Nana Mulyana saat memberikan materi bertajuk “Pengakuan Bersalah dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia: Penguatan Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)” dalam Seminar Hukum Nasional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam paparannya, Asep menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak sekadar mengganti norma hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mengubah paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana perlu menjawab berbagai persoalan mendasar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan penyidik, penuntut umum, hakim, serta aparatur penegak hukum lainnya.
Sistem peradilan pidana ke depan, lanjutnya, membutuhkan mekanisme yang dapat mempercepat penyelesaian perkara secara terukur, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam konteks tersebut, instrumen plea bargain diperkenalkan dalam KUHAP baru agar pelaku diberi ruang untuk mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab secara hukum,” ujar Asep.
Guru Besar Ilmu Hukum tersebut menjelaskan bahwa penerapan mekanisme pengakuan bersalah harus dipahami secara menyeluruh, baik dari aspek filosofis maupun tujuan hukumnya.
Pengakuan bersalah, menurutnya, tidak dapat dimaknai sekadar sebagai pernyataan lisan terdakwa di persidangan. Mekanisme ini merupakan proses hukum yang harus dijalankan secara terukur dan melalui pengujian untuk memastikan keabsahan pengakuan tersebut.
Karena itu, implementasinya perlu disertai perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat, sehingga pengakuan bersalah tidak mengabaikan prinsip keadilan maupun prosedur hukum yang berlaku.
Asep juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penyelesaian perkara dan pembatasan kewenangan aparat penegak hukum. Kepastian prosedur serta kejelasan fungsi setiap institusi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan mekanisme tersebut.
Melalui pembekalan ini, calon jaksa diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai arah pembaruan hukum acara pidana, khususnya dalam penerapan plea bargain. Pemahaman tersebut penting agar jaksa mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab dalam menghadapi perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia. (bc/isl)
