BNN Usul Vape Dilarang, Dapat Dukungan DPR: “Ini Bisa Hancurkan Bangsa!”

Nasional16 Dilihat

JAKARTA – Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia mulai menguat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, secara tegas mengusulkan larangan tersebut setelah menemukan indikasi serius penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba.

Dukungan keras langsung datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Bahkan, ia menyatakan persetujuannya tanpa kompromi.

“Saya setuju seribu persen. Ini bisa merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” tegas Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Menurut Sahroni, vape kini bukan sekadar alat pengganti rokok, melainkan telah berubah menjadi “alat kamuflase” untuk mengonsumsi narkotika jenis baru. Ia menegaskan bahwa zat-zat berbahaya yang digunakan sudah masuk kategori psikotropika.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Pimpinan Duta Palma Nusantara Terkait Perkara Korupsi dan Cuci Uang

“Vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru. Ini bukan dugaan, tapi sudah ada datanya,” ujarnya.

Masuk RUU Narkotika

Tak hanya mendukung, Sahroni juga mendorong agar larangan vape dimasukkan langsung dalam revisi RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung penuh agar ini diatur dalam RUU Narkotika,” katanya.

BACA JUGA :  Usai Penggeledahan, Penyidik Jampidsus Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

Temuan Mengejutkan BNN

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPR, Komjen Suyudi mengungkap hasil uji laboratorium yang cukup mencengangkan. Dari 341 sampel cairan vape yang diteliti:

  • 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja)
  • 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
  • Sejumlah sampel juga mengandung etomidate, obat bius yang berbahaya jika disalahgunakan

“Peredaran narkotika dalam bentuk vape saat ini sudah masif dan sangat mengkhawatirkan,” ungkap Suyudi.

BACA JUGA :  DPR Dipastikan Bakal Punya 13 Komisi

BNN juga mencatat ada 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang telah teridentifikasi di Indonesia—menunjukkan perkembangan narkoba yang semakin cepat dan kompleks.

Solusi: Larang Media, Putus Rantai

BNN menilai, pelarangan vape sebagai media konsumsi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate.

“Jika medianya dilarang, maka peredarannya bisa ditekan secara signifikan,” tegas Suyudi, membandingkan dengan penggunaan bong pada konsumsi sabu. (isl)