Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota Dicopot

Headline, Nasional, News10 Dilihat

JAKARTA — Mabes Polri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan pada dini hari.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa empat personel yang diduga terlibat dalam pelaksanaan penggeledahan pondok pesantren tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat personel yang menjalani pemeriksaan masing-masing AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Ia menjelaskan, selain pemeriksaan, Polri juga telah mengambil langkah penonaktifan terhadap keempat personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, pendalaman masih berlangsung terhadap dua aspek, yakni dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam proses penggeledahan serta dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” jelasnya.

Penggeledahan Dini Hari Tuai Sorotan

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar 11 Kasus Passobis Rp1,1 Miliar, Modus Lelang Mobil hingga Susu MBG

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Namun, pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari tersebut memunculkan keresahan di lingkungan pesantren. Sejumlah pihak, mulai dari santri, orang tua, pengasuh hingga keluarga besar pondok, menyampaikan keberatan atas tindakan aparat kepolisian tersebut.

Menanggapi polemik itu, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga besar pesantren yang merasa terdampak akibat peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Chairum Lubis, Sosok Sang Pejuang Nasib Jurnalis

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Polri menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, dugaan penyimpangan prosedur maupun pelanggaran etik oleh anggota yang terlibat juga harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Pencopotan Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal Polri untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. (r/isl)