Polda Sulsel Bongkar 11 Kasus Passobis Rp1,1 Miliar, Modus Lelang Mobil hingga Susu MBG

Hukum6 Dilihat

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap 11 kasus penipuan online atau passobis dalam tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk memperdaya korban. Modus yang digunakan antara lain lelang mobil, penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga tawaran pekerjaan paruh waktu.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus yang terjadi atau diungkap selama tiga bulan terakhir tahun 2026. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA :  Kajati Maluku Lantik Wakajati dan Empat Kajari, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Salah satu kasus menggunakan modus lelang mobil yang diklaim berada di Lapas Kumbahas, Sumatera. Dalam perkara tersebut, satu orang tersangka diamankan. Korban yang berasal dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.

“Modus lelang mobil terjadi di Lapas Kumbahas, Sumatera. Terdapat satu tersangka dengan kerugian Rp120.000.000, dengan korban yang berasal dari Kota Makassar,” ungkap Didik.

Kasus lainnya menggunakan modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG. Seorang tersangka berinisial H yang berasal dari Kolaka menipu empat korban dari Makassar dan Maros. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp120 juta.

BACA JUGA :  HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN

“Modus penjualan susu untuk dapur SPPG terdapat satu tersangka dari Kolaka, yaitu saudari H, dengan kerugian Rp120.000.000 dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kota Maros,” bebernya.

Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus menawarkan bantuan dari Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidrap diduga menipu korban dari Bone dengan kerugian mencapai Rp217 juta.

Secara keseluruhan, dari 11 kasus yang diungkap, Polda Sulsel menetapkan 22 tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan empat perempuan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.196.250.000.

BACA JUGA :  Jalur Laut Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Amankan 25 Kg Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer, serta empat bundel rekening korban.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bc/isl)