JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam siaran pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah diambil alih, JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta meminta perhitungan kepada ahli untuk mendukung proses penyidikan.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V.
Pemanfaatan kawasan hutan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan konstruksi perkara dengan melengkapi alat bukti yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (bc/isl)
