Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempersoalkan batas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Lisdawati Manao serta Saras Sandriyanto. Sebelumnya, kedua pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk menarik kembali perkara tersebut.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Sebelumnya, para pemohon telah menyampaikan pencabutan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 1 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, para pemohon menjelaskan bahwa setelah mempelajari kembali materi perkara, persoalan mengenai masa jabatan Kapolri dinilai berkaitan dengan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
MK kemudian melakukan konfirmasi dalam persidangan untuk memastikan bahwa penarikan permohonan tersebut benar-benar dikehendaki oleh para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa setelah penarikan permohonan dikabulkan, perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Dengan dikabulkannya penarikan tersebut, proses pengujian norma mengenai masa jabatan Kapolri dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dinyatakan berakhir.
Perkara tersebut dibacakan bersamaan dengan sejumlah permohonan lain, termasuk pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga ditarik oleh pemohonnya. (bc/isl)
