Dr Tifa Tinggalkan Polemik Ijazah, Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan dan Terbitkan Buku Kontroversi Vaksin

Nasional74 Dilihat

Jakarta – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan memilih mengakhiri keterlibatannya dalam polemik ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan kembali menekuni bidang keilmuan kesehatan yang selama ini menjadi fokusnya.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya. Menurut Tifa, tugasnya sebagai ilmuwan dan peneliti terkait kajian polemik ijazah telah selesai.

Ia menjelaskan, selama ini bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dirinya melakukan analisis menggunakan pendekatan anatomi, morfologi, perilaku, hingga neuropolitik. Hasil kajian tersebut kemudian diterbitkan dalam buku Jokowi’s White Paper.

“Saya berpikir bahwa untuk saya sudah cukup. Tugas saya sebagai ilmuwan dan peneliti sudah saya tunaikan, terutama dari sisi pengetahuan dan kompetensi yang saya miliki,” ujar Tifa, dikutip di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sulsel Dilantik Jadi Kepala BKN

Tifa juga mengungkapkan bahwa selama sekitar 450 hari terakhir dirinya menjalani berbagai proses hukum, mulai dari saksi, terlapor, tersangka hingga terdakwa. Ia menyebut pada 23 Juli 2026 dirinya telah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri keterlibatannya dalam polemik ijazah dan kembali menekuni bidang kesehatan.

BACA JUGA :  Tim Hukum dr Tifa Tantang Jokowi Hadir di Sidang, Kuasa Hukum: Jokowi Siap Datang Jika Dipanggil Hakim

Sebagai penanda langkah tersebut, Tifa mengumumkan peluncuran buku ketujuhnya berjudul Kontroversi Vaksin yang dijadwalkan terbit pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Ia menyebut penerbitan buku tersebut menjadi simbol “hijrah” sekaligus bentuk memerdekakan diri dari polemik yang selama ini menyita perhatian publik.

Meski demikian, Tifa menegaskan tetap bersedia apabila sewaktu-waktu diminta menjadi saksi fakta maupun ahli dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara ijazah tersebut.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

“Perjuangan untuk menegakkan kebenaran tetap saya jalankan. Namun, saya memilih kembali kepada domain keilmuan saya, yaitu ilmu kesehatan,” ujarnya.

Melalui keputusan itu, Tifa berharap berbagai pihak dapat memahami pilihannya untuk kembali fokus pada penelitian dan pengembangan ilmu kesehatan, tanpa meninggalkan komitmennya terhadap upaya yang menurutnya bertujuan bagi kepentingan masyarakat. (ini/isl)