Kajati Terima Penghargaan PIN Emas dan Sumsel Justice

Nasional25 Dilihat

PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H. menerima penghargaan PIN Emas dan Sumsel Justice Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.SE, Selasa (26/11/2024).

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel hadir dengan didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pengancaman di Toba

Menurut Kajati, kegiatan ini merupakan sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.

“Karena sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik,” ucap Kajati.

BACA JUGA :  Heboh Kabar Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Benarkah?

Dengan dilaksanakannya MoU ini, lanjutnya, diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Anis Matta: Isu Palestina Sadarkan Umat Siapkan Mental Hadapi Perubahan Dunia

Sementara Pj. Gubernur Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp 284.236.555.600.(bc)