Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) yang dapat diterapkan maskapai terhadap tarif penumpang kelas ekonomi.
Batas maksimal fuel surcharge kini menjadi 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang maksimal sebesar 30 persen.
Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar pesawat. Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter, atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif maskapai agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta daya beli masyarakat.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, Kemenhub secara berkala mengevaluasi kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Lukman menjelaskan, penyesuaian batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. (r/isl)
