Nasional

KPAI: Hampir 700 Ribu Anak Indonesia Terindikasi Gangguan Jiwa, Kecanduan Digital Jadi Ancaman Serius

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 10 persen dari sekitar 7 juta anak yang mengikuti skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan periode 2025–2026 terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa. Kondisi tersebut didominasi gejala kecemasan dan depresi yang salah satunya dipicu oleh kecanduan digital.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan hasil skrining menunjukkan sekitar 4,4 persen anak mengalami gejala kecemasan dan 4,8 persen mengalami gejala depresi.

“Hampir 10 persen anak terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, terdiri atas sekitar 4,4 persen mengalami gejala kecemasan dan 4,8 persen mengalami gejala depresi,” ujar Jasra Putra, Kamis (23/7).

Menurutnya, persoalan perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak regulasi atau menangani kasus yang sudah terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan agar anak terlindungi sejak awal.

“Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” tegasnya.

KPAI mencatat sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak dalam tiga tahun terakhir. Pengaduan tersebut mencerminkan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi anak, mulai dari pengasuhan dalam keluarga, kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga ancaman yang berkembang di ruang digital.

Jasra menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah menghadirkan tantangan baru bagi anak-anak. Ruang digital dinilai mampu memicu kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi, hingga manipulasi psikologis.

“Anak-anak kini hidup di tengah ruang digital yang terus memproduksi kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi, hingga manipulasi psikologis,” katanya.

Akibatnya, sebagian anak merasa berhasil di dunia maya, tetapi mengalami kesulitan membangun interaksi sosial dalam kehidupan nyata.

Selain persoalan digital, KPAI juga menyoroti kondisi satuan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Sepanjang 2025, KPAI menerima 215 pengaduan terkait persoalan di lingkungan sekolah.

Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan (bullying), diskriminasi akibat tunggakan biaya pendidikan, kebijakan sekolah yang dinilai belum berpihak kepada kepentingan terbaik anak, hingga tingginya angka putus sekolah karena faktor ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, budaya, dan perkawinan anak.

Di sisi lain, KPAI mengingatkan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring. Perkembangan teknologi membuka peluang bagi predator seksual melakukan grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.

Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dinilai harus dibarengi dengan penguatan ekosistem perlindungan anak melalui peningkatan literasi digital, penguatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, serta penegakan hukum yang lebih efektif.

Jasra berharap peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 pada 23 Juli menjadi momentum evaluasi terhadap komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan lingkungan yang aman dan ramah anak.

“Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan KPAI, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini,” pungkasnya. (jp/isl)