JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dalam membenahi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Baru beberapa hari menjabat, pria yang akrab disapa Mas Dar itu mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah sebagai bagian dari penerapan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan maupun penyimpangan dalam program tersebut.
Keputusan itu diumumkan Mas Dar usai memimpin Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Jakarta, Senin (3/8/2026). Menurutnya, pencopotan dilakukan terhadap kepala dapur yang terbukti melanggar disiplin, tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP), atau memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan prinsip integritas pelaksanaan Program MBG.
“Per hari ini saya telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 kepala SPPG berasal dari Jawa Barat, 26 dari Lampung, 11 dari Jawa Timur, 10 dari Sumatera Utara, 10 dari Banten, dan lima dari Jawa Tengah. Lima kepala SPPG di Jawa Tengah dicopot setelah terjadi kasus keracunan makanan di SMK Negeri 6 Semarang.
Mas Dar menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan penerima manfaat maupun tindakan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“BGN menerapkan zero tolerance terhadap keracunan, korupsi, maupun penyimpangan lainnya. Kami membangun sistem pengawasan yang kuat karena kepercayaan itu penting, tetapi pengawasan jauh lebih penting,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan tata kelola, BGN kini mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital yang memungkinkan seluruh aktivitas operasional dapur dipantau secara lebih terukur. Selain itu, masyarakat nantinya dapat mengakses informasi mengenai menu makanan yang diterima peserta, kandungan gizi, lokasi SPPG yang memasak, hingga identitas kepala SPPG yang bertanggung jawab.
BGN juga segera meluncurkan portal pengaduan bagi para mitra sebagai saluran resmi untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari konflik kerja, perlakuan yang tidak adil, hingga kendala fasilitas dapur.
Portal tersebut juga dapat dimanfaatkan kepala SPPG untuk melaporkan kondisi sarana yang belum memenuhi standar keamanan pangan dan higiene. Apabila usulan perbaikan tidak ditindaklanjuti, kepala SPPG diberi kesempatan mengajukan perpindahan ke dapur lain demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan penerima manfaat.
Mas Dar juga mengubah klasifikasi insiden keracunan dalam Program MBG dari sebelumnya hanya dianggap sebagai “kejadian menonjol” menjadi “kejadian fatal”. Menurutnya, setiap kasus yang berpotensi mengancam kesehatan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus diperlakukan sebagai persoalan yang sangat serius.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, setiap SPPG yang diduga menjadi sumber insiden keracunan akan langsung dihentikan sementara operasionalnya untuk menjalani investigasi menyeluruh. Pemeriksaan mencakup uji laboratorium, evaluasi penerapan higiene dan sanitasi, kepatuhan terhadap SOP, hingga penilaian terhadap personel yang bertanggung jawab.
“Setiap ada kasus keracunan, dapur langsung kami hentikan sementara, kepala SPPG kami copot, lalu dilakukan investigasi sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Mas Dar menegaskan, berbagai langkah tegas tersebut bukan untuk menciptakan suasana represif, melainkan sebagai upaya membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih profesional, transparan, dan mampu menjamin keamanan seluruh penerima manfaat. (rm/isl)