Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Salah Satunya Bahas Transfer of Prisoner

Nasional79 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto pada Senin (25/11/2024), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Imigraisi dan Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

BACA JUGA :  Exit Meeting Direktorat IV JAMINTEL terkait Pengamanan Pembangunan Strategis 15 Proyek Senilai Rp12,9 Triliun

Adapun pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pemasyarakatan.

Hal-hal yang dibahas termasuk peralihan terpidana mati, Lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas, serta peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan pihaknya membahas perihal permintaan dari sejumlah negara kepada Indonesia untuk melakukan transfer of prisoner atau mengembalikan terpidana ke negara asalnya.

BACA JUGA :  Kajati DKI Jakarta jadi Bapak Asuh Urban Farming

“Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner. Yang ada permintaan dari negara, beberapa negara kepada pemerintah Indonesia,” kata Agus.

Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyebut bahwa pertemuan ini juga membahas tentang pengembangan sumber daya manusia dan pendampingan oleh Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Mensos: 45% Bansos PKH dan Sembako Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Perbaiki Data

“Syukur Alhamdulillah kita sudah mendapat dukungan dari Bapak Jaksa Agung untuk sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (bc)