Wartawan sebagai Dai Informasi, Menjaga Kebenaran dan Akhlak di Tengah Persoalan Sosial

Nasional, News9 Dilihat

Wartawan Bukan Sekadar Penyampai Berita, tetapi Juga Mengemban Tanggung Jawab Moral

JAKARTA — Wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus membangun kesadaran masyarakat. Dalam perspektif Islam, pekerjaan jurnalistik dapat menjadi bagian dari dakwah apabila dijalankan dengan menyampaikan kebenaran, meluruskan informasi yang keliru, serta menghadirkan pemberitaan yang membawa manfaat bagi masyarakat.

Wartawan bukan sekadar penyampai berita, melainkan juga mengemban tanggung jawab moral untuk menjaga kebenaran, menjunjung tinggi etika, dan memberikan pencerahan di tengah berbagai persoalan sosial.

“Wartawan itu juga bisa menjadi dai informasi. Informasi yang disampaikan harus benar. Kalau benar, sampaikan sebagai kebenaran; kalau salah, jangan dibenarkan. Pers harus mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat, bukan justru menyesatkan,” ujar Oleng.

Menurutnya, informasi yang benar dapat membantu masyarakat memahami persoalan dan mengambil keputusan secara tepat. Sebaliknya, informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak lain, bahkan memicu konflik sosial.

Karena itu, wartawan harus menjunjung tinggi fakta, melakukan verifikasi, menjaga independensi, serta tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan tugas jurnalistik.

Penghinaan Bukan Jalan Menyelesaikan Persoalan

Persoalan penghinaan terhadap wartawan maupun pihak lain juga menjadi perhatian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan martabat seseorang.

BACA JUGA :  Bursa Ketua PWI Sumut 2026-2031 Menghangat, Tiga Nama Mulai Mencuat

“Kalau ada perbedaan pendapat, selesaikan dengan cara yang baik. Jangan menghina atau merendahkan orang lain. Kritik boleh, tetapi harus berdasarkan fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab,” ungkap Oleng.

Penghinaan dapat melukai perasaan, memicu kebencian, merusak hubungan sosial, hingga menimbulkan permusuhan. Oleh sebab itu, kritik perlu disampaikan secara proporsional, santun, dan berorientasi pada perbaikan.

Dalam konteks pers, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan pemberitaan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers.

Pendidikan Akhlak Tidak Cukup Seremonial

Persoalan perilaku asusila yang melibatkan kalangan muda menjadi pengingat bahwa pendidikan moral tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau peringatan keagamaan.

Nilai-nilai akhlak harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun lembaga pemerintahan. Keteladanan orang tua, guru, pemimpin, tokoh agama, dan pejabat publik diperlukan agar pendidikan moral tidak sekadar menjadi slogan.

BACA JUGA :  PW IPA Sumut Sindir Kapolri: Ekor Bermasalah Potong Kepala, Jangan Hanya Sekadar Jargon!

“Pendidikan akhlak harus dimulai dari keluarga dan diperkuat di sekolah serta lingkungan masyarakat. Jangan hanya berbicara tentang moral, tetapi perilaku sehari-hari juga harus mencerminkan nilai-nilai kebaikan,” tegasnya.

Menurutnya, pembinaan karakter membutuhkan proses yang berkelanjutan. Pendidikan, pengawasan, keteladanan, dan penegakan aturan yang adil harus berjalan beriringan untuk melindungi generasi muda dari berbagai perilaku yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosialnya.

Narkotika Membutuhkan Penanganan Nyata

Selain persoalan moral dan etika sosial, penyalahgunaan narkotika juga membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Penggunaan obat-obatan untuk kepentingan medis harus dilakukan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Sementara itu, penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, keharmonisan keluarga, serta kehidupan sosial.

Penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Diperlukan pula edukasi masyarakat, pengawasan yang efektif, pencegahan sejak dini, serta rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan penanganan medis.

Oleng menilai, keberadaan lembaga terkait harus diikuti dengan pelaksanaan tugas yang nyata, koordinasi yang baik, dan evaluasi berkelanjutan agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika berjalan efektif.

BACA JUGA :  BGN Luruskan Isu Anggaran Menu MBG Selama Ramadhan

“Jangan sampai upaya pemberantasan narkotika hanya menjadi slogan. Harus ada langkah konkret, pengawasan yang berjalan, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap generasi muda agar mereka tidak terjerumus,” ujarnya.

Pers Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Persoalan jurnalistik, penghinaan, kemerosotan akhlak, perilaku asusila, dan narkotika tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, masyarakat, dan insan pers.

Dalam hal ini, wartawan memiliki posisi strategis untuk menyampaikan informasi yang mendidik, mengawasi persoalan publik secara profesional, serta membuka ruang dialog yang sehat di tengah masyarakat.

Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, pers dapat membantu masyarakat memahami akar persoalan sekaligus mendorong lahirnya solusi yang konstruktif.

Pada akhirnya, menjadi wartawan bukan hanya tentang kecepatan menyampaikan berita, melainkan juga keberanian menjaga fakta, integritas dalam bekerja, dan tanggung jawab terhadap dampak informasi yang disebarluaskan.

Konsep wartawan sebagai dai informasi dapat diwujudkan melalui karya jurnalistik yang berlandaskan kebenaran, menjunjung tinggi akhlak, menghormati martabat manusia, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (bc/isl)