BPK Catat Potensi Kerugian Negara Senilai Rp93,44 Triliun

News169 Dilihat

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya indikasi kerugian dan kerugian negara senilai Rp93,44 triliun pada periode 2017-2023 yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023.

Berdasarkan laporan BPK, terdapat indikasi kerugian serta nilai kerugian tersebut berasal dari 437 laporan. Di mana terdiri dari 28 laporan haril Pemeriksan Investigasi (PI) yang memilki nilai indikasi kerugian Rp32,53 triliun.

Sementara 409 laporan yang berasal dari hasil penghitungan kerugian negara (PKN) tercatat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp60,91 triliun kepada instansi yang berwenang. BPK juga melaksanakan pemberian keterangan ahli (PKA) atas 386 kasus pada tahap persidangan.

BACA JUGA :  KPK Tangkap 20 Orang dalam OTT Bupati Klaten, ASN hingga Anggota BPK Turut Diamankan

Adapun, tujuan pelaporan pemeriksaan investigatif (PI)adalah menyampaikan temuan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (PITP) kepada instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam prosesnya, pada periode 2017-2023 terdapat 28 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 17 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan.

Sebanyak 409 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 82 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 327 kasus sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap).

BACA JUGA :  Perkuat Koordinasi dan Kerja Sama Kelembagaan, Kepala BPK Perwakilan Sumut Kunjungi Kejati Sumut

Selain itu, terdapat 368 pemberian keterangan ahli di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski mencatat adanya kerugian, Kepala BPK Isma Yatun melaporkan sepanjang 2005 hingga 2023, telah menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp136,88 triliun.

Dirinya menyampaikan penyelematan tersebut berasal dari tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi BPK pada periode tersebut. Secara keseluruhan, rekomendasi yang dijalankan telah mencapai 78,2% sepanjang 2005-2023.

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkapnya dalam penyampaian IHPS II/2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA :  Jelaskan Kronologi Lengkap, Aliansi Umat Islam Dukung SE Wali Kota Medan: Jangan Takut Intimidasi!

Adapun, dari Rp136,88 triliun, Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 – 2023. Sementara dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023, memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).(eb/bc)