Ganja hingga Senpi, Kejari Binjai Musnahkan Barbut Tindak Kejahatan yang Inkrah

News49 Dilihat

Binjai, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti (barbut) tindak kejahatan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah), mulai dari narkoba hingga senjata api.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (10/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH, didampingi para Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum, turut serta dalam kegiatan.

BACA JUGA :  BUMN/BUMD dan Lembaga Keuangan Dukung Penuh Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Sumut

Adapun barang bukti yang dimusnakan, yakni, 353,925 gram narkotika jenis sabu dari 43 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram. Serta 11 handphone dan 1 senjata api buah serta 5 (lima) butir peluru.

“Pemusnahan barang buktu bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting SH.

BACA JUGA :  Bukan Rekor MURI! Qurban 5.000 Hewan, Kejeruan Metar Bilad Deli dan Aliyah Rizq Holdings, Pte. Ltd Raih Rekor ASEAN dan ASIA

Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan blender dan air panas. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar ataupun menggunakan alat pemotong.

Turut hadir dalam kegiatan, Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto selaku mewakili Walikota Binjai, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai. Kemudian, Wakapolres Binjai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, serta para undangan lainnya. (Red)