Medan, – Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Proses penghentian perkara dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH serta tim, Selasa (11/7/2023) kemarin.
Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kasi pada Aspidum, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Bondan Subrata, SH, MH serta diikuti para Kajari serta Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan RJ.
Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai semester I tahun 2023 sudah menghentikan 52 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Jelang HBA yang ke-63 tahun 2023, Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 7 perkara.
Yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Tindak Pidana Penganiayaan An. Tsk. Indra Sahputra Alias Siin melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tersangka atas nama Hasan Basri Alias Suncai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perkara Tindak Pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan tersangka Mas Poniman melanggar Pasal 44 ayat (1) subs ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ada juga tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi Alias Tama melanggar Pasal 44 ayat (1) subs ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perkara dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Tindak Pidana Penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih melanggar Primair Pasal 480 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 480 Ayat (2) KUHP, ada juga perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang dengan tersangka I Sudirman Bintang dan Tersangka II Sampe Tuah Bintang melanggar Pasal Primair Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, perkara dari Kejaksaan Negeri Samosir perkara tindak Pidana Penganiayaan dengan tersangka atas nama Agi Paruntungan Naibaho melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020,” katanya.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti diatur dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegasnya.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.
“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.(Red)