Pelaku Pungli di RS Royal Prima Ditangkap : Habis Berdamai, Agus Dipulangkan

News33 Dilihat

Medan, – Seorang pria yang sering melakukan pemerasan, pemalakan dan kutipan liar modus uang SPSI diangkut petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pria yang disebut-sebut preman ini diamankan di Jalan Ayahanda tepatnya di RS.Royal Prima.

Pelakunya Agus Tiar (51) warga Jalan Rantang, Ayahanda.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan warga aksi pungli yang viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA :  Optimalkan Pengawasan, Kakanwil Minta Timpora Tindak Tegas WNA di Sumut

Peristiwa itu terjadi Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 Wib korban bernama Agung baru selesai mengantarkan barang oksigen ke Rs Royal Prima dan ketika keluar dari parkiran RS Royal Prima, pelaku mecegat Mobil korban dengan memegang batu bata meminta uang SPSI sambil memberikan 1 buah Kertas Kwitansi kepada korban.

Petugas yang merespon pengaduan masyarakat melalui media sosial langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

BACA JUGA :  Kloter Pamungkas Diberangkatkan, Proses Pemulangan Jemaah Haji Dimulai 12 Juni 2025

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan di Jalan Rantang Ayahanda sedang berjalan kaki. Dari pelaku turut diamankan 1 buah batu bata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,”ucapnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sudah sering meminta uang dengan alasan SPSI kepada setiap Mobil Box yang masuk ke areal Royal Prima untuk mengantarkan barang barang.

BACA JUGA :  Transformasi Digital Dukung Perdayaaan UMKM Perempuan untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Korban dan pelaku sudah berdamai,” pungkasnya.(iwp)