Medan, – Berawal dari informasi warga yang resah dengan kelakuan penghuni kost di kawasan Jalan AR Hakim, Gang Kolam, Kecamatan Medan Area, karena menggelar pesta sabu akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Medan Area bersama Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Senin (16/01/23).
Dalam pengrebekan tersebut, selain pecandu sabu-sabu ternyata ketiga pria diantaranya MA (35), FE (35) dan RS (36) ternyata sindikat pemalsu STNK.
Berdasarkan sumber yang dihimpun, selain mengamankan ketiga ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip diduga sabu 0,20 gram, dua alat isap (bong), kaca pirex berisi 2,08 gram sabu, mancis dan handphone.
Tidak itu saja, barang bukti yang sita lainnya yakni komputer dan printer untuk mencetaknya.
“Ketiga pelaku ditangkap lagi nyabu, Senin (16/1/23) kemarin. Penggerebekan menindaklanjuti informasi warga bahwa ketiganya sedang kosumsi narkoba,” kata sumber di Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (18/1/23) malam.
Namun sumber tadi mengatakan,”Bang, untuk lebih jelasnya tanya aja ke Kasat Narkoba,” sarannya.
Sedangkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung saat dikomfirmasi via aplikasi whatsapp hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban (membalas pesan).(IWP)