• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Ditjen PP Laksanakan Bimtek Bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Se-Sumatera Utara

adminberita
6 Juni 2023
/ News
519 39
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kembali melaksanakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah bagi para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (06/06/2023) bertempat di Grand City Hall Kota Medan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi dan menghadirkan Siti Masitah dan Dwi Retnaningtyas dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Pada kegiatan ini menghadirkan peserta dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara.

BeritaTerkait

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

Pelaksanaan Bimtek ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Daerah dalam hal pengharmonisasian produk hukum daerah.

“Hal ini sejalan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana perubahan penting berkaitan dengan pengharmonisasian,” tutur Imam.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa proses Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup 5 (lima) tahapan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Meskipun dari proses ini tidak kita temui proses pengharmonisan tapi tahapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal ini dimaksudkan agar peraturan yang disusun selaras dengan peraturan lainnya baik secara horizontal maupun secara vertikal serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat di Sumatera Utara, tambahnya.

Sesi selanjutnya dilanjutkan paparan yang disampaikan oleh Ibu Siti dan Ibu Dwi dari BPHN. Dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa proses pengharmonisan memegang peranan penting dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal ini untuk menghindari terjadinya cacat formil.

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan dampak bahwa proses pengharmonisasian dikoordinasikan oleh Kanwil Kemenkumham, bukan lagi oleh Bagian Hukum/ Biro Hukum maupun alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir.(Red)

Tags: Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Ditjen PP Laksanakan Bimtek Bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Se-Sumatera UtaraSinergitas
SendShare272Tweet170Send
Sebelumnya

Supervisi Pagu Indikatif, Kakanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Alokasi Dana Tahun 2024 Sesuai Dengan Prioritas

Selanjutnya

Ketua DPRD Medan Terima Pengurus Matakin Medan

Terkait Berita

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1000

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Kementerian ESDM Anugerahkan Penghargaan Subroto kepada PT Agincourt Resources

27 Okt 2025
999

Inflasi Cenderung Landai, Kadin: Gubernur Bobby Berhasil Kendalikan Rantai Pasok

27 Okt 2025
999

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In