Medan, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, Senin (13/03/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Habiburrahman Sinuraya, S.S.T., selaku Ketua Pansus ini merupakan rapat lanjutan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang membahas pasal per pasal.
Dalam pembahasannya, Habiburrahman mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang harus ditambahi dengan harapan Badan Riset Daerah Kota Medan akan lebih baik lagi, karena Perda ini penting untuk meningkatkan inovasi-inovasi, baik untuk OPD, Pemerintah Kota Medan, DPRD maupun masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini, seluruh elemen yang ada di Kota Medan berhak untuk menyampaikan inovasinya kepada Pemerintah Kota Medan, dari situ nanti kita akan membuat kajian dan akan dibuat inovasi yang tentunya akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan”, kata Habiburrahman.
Habiburrahman berharap dengan adanya Perda ini, Badan Riset Daerah Kota Medan bisa mengawasi seluruh OPD terkait inovasi-inovasi yang mereka usulkan ataupun yang mereka buat.
“Kami berterima kasih kepada Badan Riset Daerah Kota Medan karena sudah membuka ruang untuk masyarakat Kota Medan yang ingin menyampaikan inovasinya. Jadi dalam Perda itu juga tertuang masyarakat dapat menyampaikan inovasinya melalui proposal kepada DPRD, kemudian DPRD akan menyampaikan kepada Eksekutif, seperti itu kira-kira alurnya,” tandas Habiburrahman.(Red)