Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp994 Triliun, Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Politik8 Dilihat

JAKARTA – Perputaran uang yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup di Indonesia diperkirakan mencapai Rp994 triliun, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Besarnya nilai tersebut mendorong usulan agar green financial crime atau kejahatan keuangan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan kejahatan lingkungan telah berkembang menjadi tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi sangat besar sehingga membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat.

BACA JUGA :  Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Idealnya Sejalan dengan Presidential Threshold Sebesar 0 Persen

“Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Menurutnya, memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset akan memudahkan aparat penegak hukum dalam melacak, menyita, dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana perusakan lingkungan.

Yudi juga mengusulkan agar regulasi tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan. Ia menilai Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum serta kemampuan memetakan kerusakan lingkungan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara.

BACA JUGA :  SIAGA 98 Sentil Amien Rais Soal Tuduhan ke Teddy Indra Wijaya: Hoaks dan BlackCampaign

Kemampuan pemetaan itu dinilai penting untuk menghubungkan aktivitas perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut.

Selain penguatan regulasi, KLH juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH) yang dirancang menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, serta pemulihan lingkungan.

Yudi mengusulkan Satgassus SPLH melibatkan berbagai unsur, antara lain KLH, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil.

BACA JUGA :  Sumbang Sekali Putaran, Barisan Pengusaha Pejuang Sumut Apresiasi Kerja Keras Jona Pimpin TKD Prabowo Gibran

Ia menegaskan kejahatan lingkungan tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pengaturan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam merebut kembali aset hasil praktik perusakan lingkungan.

“Dengan memasukkan penanganan green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH ke dalam UU Perampasan Aset, negara diharapkan lebih mudah mengambil kembali aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah yang diduga diperoleh dari praktik perusakan lingkungan,” tutup Yudi. (bc/isl)