LUBUK PAKAM — Tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Demokrat, Merry Alfrida Sitepu.
Merry menilai, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari keputusan pimpinan DPRD yang melakukan skors terhadap rapat Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, hingga batas waktu pembahasan P-APBD berakhir, rapat tersebut tidak kunjung dilanjutkan.
“Persoalan P-APBD ini berawal dari rapat Banggar yang diskors oleh pimpinan. Sampai akhirnya P-APBD tidak disahkan, skors itu tidak kunjung dicabut. Ini yang menjadi pertanyaan besar. Ada mekanisme rapat yang harus dihormati,” tegas Merry.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait substansi maupun anggaran dalam pembahasan P-APBD, seharusnya hal tersebut dibahas dan diselesaikan melalui forum Banggar. Bukan dengan menghentikan rapat tanpa kepastian mengenai kelanjutannya.
“Kalau ada persoalan anggaran, mari kita bahas di Banggar. Jangan rapat di-skors kemudian tidak dilanjutkan. Pimpinan tidak boleh sesuka hati menentukan kapan rapat dilanjutkan atau tidak. DPRD memiliki aturan, memiliki mekanisme dan memiliki anggota yang harus dihargai,” ujarnya.
Merry menilai, keputusan terkait jalannya rapat DPRD harus tetap mengacu pada tata tertib dan mekanisme kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa DPRD Deli Serdang bukan merupakan milik pribadi pimpinan.
“DPRD Deli Serdang ini bukan milik pribadi pimpinan. Ada 50 anggota DPRD dengan berbagai fraksi dan alat kelengkapan dewan. Semua mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan fungsi DPRD. Karena itu, setiap keputusan harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan, bukan berdasarkan kehendak satu atau beberapa orang,” katanya.
Merry juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki sejumlah alat kelengkapan dan forum resmi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatur mengenai rapat Banggar yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Banggar.
“Jangan merasa paling benar dan paling berkuasa hanya karena berada di posisi pimpinan. Pimpinan memang mempunyai kewenangan, tetapi kewenangan itu bukan kekuasaan tanpa batas. Ada Tatib, ada mekanisme dan ada anggota DPRD yang harus dihormati,” tegasnya.
Menurut Merry, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang wajar dalam lembaga politik. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui forum resmi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau ada yang dianggap salah dalam anggaran, sampaikan dalam rapat. Kalau ada angka yang harus dikoreksi, koreksi bersama. Kalau ada dasar hukum yang dipersoalkan, kita buka dan bahas bersama. Jangan persoalan itu justru membuat seluruh proses P-APBD berhenti,” ujarnya.
Merry juga mempertanyakan dampak yang berpotensi dirasakan masyarakat akibat tidak tercapainya pembahasan dan pengesahan P-APBD 2026.
“Yang duduk di gedung DPRD memang kita. Tetapi yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat. Karena itu kita harus berpikir lebih jauh. Jangan sampai persoalan internal kelembagaan akhirnya menjadi beban rakyat Deli Serdang,” katanya.
Ia menegaskan, jabatan pimpinan DPRD merupakan amanah kelembagaan dan bukan kewenangan untuk mengambil keputusan di luar mekanisme yang berlaku.
“Pimpinan itu bukan penguasa DPRD. Pimpinan adalah bagian dari DPRD. Karena itu, pimpinan harus mengayomi seluruh anggota, membuka ruang pembahasan dan memastikan mekanisme kelembagaan berjalan,” ujar Merry.
Merry meminta agar ke depan tidak ada lagi rapat strategis yang dihentikan melalui skors tanpa kepastian waktu dan mekanisme kelanjutan.
“Jangan biasakan rapat di-skors tanpa kejelasan kapan dilanjutkan. Kalau skors, harus ada kepastian dan alasan yang jelas. Kalau persoalan belum selesai, duduk kembali, bahas, cari solusi. Jangan sampai skors berubah menjadi penghentian proses,” tegasnya.
Ia berharap polemik P-APBD 2026 menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Deli Serdang untuk memperkuat mekanisme kelembagaan.
“Kita semua dipilih oleh rakyat. Jangan lupa itu. Ada 50 anggota DPRD yang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan menjalankan fungsi masing-masing. Hargai anggota, hargai fraksi, hargai alat kelengkapan dewan dan yang paling penting hargai amanah rakyat,” pungkas Merry Sitepu. (bc/isl)
