Pemprov Sumut Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Sumut7 Dilihat

MEDAN — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.7/7602/Bakesbangpol/VIII/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan.

Instruksi yang ditetapkan di Medan pada Jumat (28/8/2026) ini ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sumut, Dr. Ir. Mulyono, ST, M.Si.

BACA JUGA :  Lantik Dua Direktur PT PSU dan PD AIJ, Wagub Sumut Minta Pegang Lima Prinsip Ini

Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Bakesbangpol, mulai dari Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubbag, Staf, hingga Tenaga Non-ASN.

Langkah tegas ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 000.1.7/7036/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Fokus utamanya adalah menjaga tertib administrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta menjamin pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Adapun Poin-Poin Utama Instruksi:
* Larangan Penggunaan: Kendaraan dinas jabatan maupun operasional dilarang keras digunakan untuk keperluan pribadi, kegiatan non-kedinasan, atau pada hari libur.
* Pengawasan Ketat: Penanggung jawab unit diimbau melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap mobilitas kendaraan dinas.
* Pengamanan Asset: Seluruh pegawai diwajibkan memastikan pengamanan fisik dan administrasi kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaannya.

BACA JUGA :  Car Free Day, Warga Nikmati Makanan dan Cemilan Disediakan Polda Sumut

Melalui surat edaran ini, Kepala Bakesbangpol menegaskan agar seluruh jajaran dapat mematuhi arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi mengoptimalkan tata kelola aset daerah.

“Seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan pengamanan Barang Milik Daerah, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sumut, Dr. Ir. Mulyono, ST, M.Si. (r/isl)