Muttaqin Harahap Dipromosikan jadi Aspidsus Kejati Sumut, Fajar Syah Putra sebagai Kejari Medan

Nasional49 Dilihat

MEDAN – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan untuk eselon 2 dan 3, berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusann yang dilihat bhinekanews.id, Jumat (16/8/2024), ST Burhanuddin mempromosikan Muttaqin Harahap, SH, MH, sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

BACA JUGA :  PN Jaksel Putuskan Tolak Gugatan Prapid PT Duta Palma Satu

Sedangkan pengganti Muttaqin Harahap sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan nantinya akan diisi oleh Fajar Syah Putra, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Aspidsus pada Kejati Banten, di Serang.

Sementara Iwan Ginting dipromosikan sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung di Jakarta.

BACA JUGA :  Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat

Diketahui, Muttaqin Harahap resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan sejak dilantik oleh Kajati Sumut Idianto pada Rabu, 1 September 2023.

Sebelumnya Muttaqin Harahap menjabat sebagai Asintel pada Kejati Banten menggantikan posisi Wahyu Sabrudin yang dipromosikan sebagai Aspidsus pada Kejati Jawa Tengah, di Semarang.

“Benar. Mohon doanya semoga lancar hingga pelantikan,” kata Muttaqin Harahap, di Medan, Senin (12/8). (Bj)